Mari
kita kenali apa saja yang embatalkan puasa , sehingga kita bisa terus
menjaga kesempurnaan puasa kita dan semoga puasa kita menjadi puasa yang
lebih baik dan lebih sempurna dengan terus mempelajari hal- hal yang
berkaitan dengan puasa. Untuk mencapai pahala puasa yang lebih baik dan
lebih sempurna maka teruslah mempelajari hal hal yang berkaitan dengan
puasa.
Berikut ini beberapa hal yang dapat membatalkan puasa :
1. Makan dan minum dengan sengaja.
Hal ini merupakan pembatal puasa
berdasarkan kesepakatan para ulama[1]. Makan dan minum yang dimaksudkan
adalah dengan memasukkan apa saja ke dalam tubuh melalui mulut, baik
yang dimasukkan adalah sesuatu yang bermanfaat (seperti roti dan makanan
lainnya), sesuatu yang membahayakan atau diharamkan (seperti khomr dan
rokok[2]), atau sesuatu yang tidak ada nilai manfaat atau bahaya
(seperti potongan kayu)[3]. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala,
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا
حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ
الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ
“Dan makan minumlah hingga
terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian
sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS. Al Baqarah: 187).
Jika orang yang berpuasa lupa,
keliru, atau dipaksa, puasanya tidaklah batal. Dari Abu Hurairah
radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا نَسِىَ فَأَكَلَ وَشَرِبَ فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ ، فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللَّهُ وَسَقَاهُ
“Apabila seseorang makan dan
minum dalam keadaan lupa, hendaklah dia tetap menyempurnakan puasanya
karena Allah telah memberi dia makan dan minum.”[4]
Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,
إِنَّ اللَّهَ وَضَعَ عَنْ أُمَّتِى الْخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ
“Sesungguhnya Allah menghilangkan dari umatku dosa karena keliru, lupa, atau dipaksa.”[5]
Yang juga termasuk makan dan
minum adalah injeksi makanan melalui infus. Jika seseorang diinfus dalam
keadaan puasa, batallah puasanya karena injeksi semacam ini dihukumi
sama dengan makan dan minum.[6]
Siapa saja yang batal puasanya
karena makan dan minum dengan sengaja, maka ia punya kewajiban
mengqodho’ puasanya, tanpa ada kafaroh. Inilah pendapat mayoritas
ulama.[7]
2. Muntah dengan sengaja.
Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ ذَرَعَهُ قَىْءٌ وَهُوَ صَائِمٌ فَلَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاءٌ وَإِنِ اسْتَقَاءَ فَلْيَقْضِ
“Barangsiapa yang dipaksa muntah
sedangkan dia dalam keadaan puasa, maka tidak ada qodho’ baginya. Namun
apabila dia muntah (dengan sengaja), maka wajib baginya membayar
qodho’.”[8]
3. Haidh dan nifas.
Apabila seorang wanita mengalami
haidh atau nifas di tengah-tengah berpuasa baik di awal atau akhir hari
puasa, puasanya batal. Apabila dia tetap berpuasa, puasanya tidaklah
sah. Ibnu Taimiyah mengatakan, “Keluarnya darah haidh dan nifas
membatalkan puasa berdasarkan kesepakatan para ulama.”[9]
Dari Abu Sa’id Al Khudri, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ » . قُلْنَ بَلَى . قَالَ « فَذَلِكَ مِنْ نُقْصَانِ دِينِهَا »
“Bukankah kalau wanita tersebut
haidh, dia tidak shalat dan juga tidak menunaikan puasa?” Para wanita
menjawab, “Betul.” Lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Itulah kekurangan agama wanita.”[10]
Jika wanita haidh dan nifas
tidak berpuasa, ia harus mengqodho’ puasanya di hari lainnya.
Berdasarkan perkataan ‘Aisyah, “Kami dahulu juga mengalami haid, maka
kami diperintahkan untuk mengqadha’ puasa dan tidak diperintahkan untuk
mengqadha’ shalat.”[11] Berdasarkan kesepakatan para ulama pula, wanita
yang dalam keadaan haidh dan nifas wajib mengqodho’ puasanya ketika ia
suci.[12]
4. Keluarnya mani dengan sengaja.
Artinya mani tersebut
dikeluarkan dengan sengaja tanpa hubungan jima’ seperti mengeluarkan
mani dengan tangan, dengan cara menggesek-gesek kemaluannya pada perut
atau paha, dengan cara disentuh atau dicium. Hal ini menyebabkan
puasanya batal dan wajib mengqodho’, tanpa menunaikan kafaroh. Inilah
pendapat ulama Hanafiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah. Dalil hal ini adalah
sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
يَتْرُكُ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ وَشَهْوَتَهُ مِنْ أَجْلِى
“(Allah Ta’ala berfirman):
ketika berpuasa ia meninggalkan makan, minum dan syahwat karena-Ku”[13].
Mengeluarkan mani dengan sengaja termasuk syahwat, sehingga termasuk
pembatal puasa sebagaimana makan dan minum.[14]
Jika seseorang mencium istri dan
keluar mani, puasanya batal. Namun jika tidak keluar mani, puasanya
tidak batal. Adapun jika sekali memandang istri, lalu keluar mani,
puasanya tidak batal. Sedangkan jika sampai berulang kali memandangnya
lalu keluar mani, maka puasanya batal.[15]
Lalu bagaimana jika sekedar
membayangkan atau berkhayal (berfantasi) lalu keluar mani? Jawabnya,
puasanya tidak batal.[16] Alasannya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda,
إِنَّ اللَّهَ تَجَاوَزَ عَنْ أُمَّتِى مَا حَدَّثَتْ بِهِ أَنْفُسَهَا ، مَا لَمْ تَعْمَلْ أَوْ تَتَكَلَّمْ
“Sesungguhnya Allah memaafkan umatku apa yang terbayang dalam hati mereka, selama tidak melakukan atau pun mengungkapnya”[17]
5. Berniat membatalkan puasa.
Jika seseorang berniat
membatalkan puasa sedangkan ia dalam keadaan berpuasa. Jika telah
bertekad bulat dengan sengaja untuk membatalkan puasa dan dalam keadaan
ingat sedang berpuasa, maka puasanya batal, walaupun ketika itu ia tidak
makan dan minum. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى
“Setiap orang hanyalah
mendapatkan apa yang ia niatkan.”[18] Ibnu Hazm rahimahullah mengatakan,
“Barangsiapa berniat membatalkan puasa sedangkan ia dalam keadaan
berpuasa, maka puasanya batal.”[19] Ketika puasa batal dalam keadaan
seperti ini, maka ia harus mengqodho’ puasanya di hari lainnya.[20]
6. Jima’ (bersetubuh) di siang hari.
Berjima’ dengan pasangan di
siang hari bulan Ramadhan membatalkan puasa, wajib mengqodho’ dan
menunaikan kafaroh. Namun hal ini berlaku jika memenuhi dua syarat: (1)
yang melakukan adalah orang yang dikenai kewajiban untuk berpuasa, dan
(2) bukan termasuk orang yang mendapat keringanan untuk tidak berpuasa.
Jika seseorang termasuk orang yang mendapat keringanan untuk tidak
berpuasa seperti orang yang sakit dan sebenarnya ia berat untuk berpuasa
namun tetap nekad berpuasa, lalu ia menyetubuhi istrinya di siang hari,
maka ia hanya punya kewajiban qodho’ dan tidak ada kafaroh.[21]
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,
بَيْنَمَا نَحْنُ
جُلُوسٌ عِنْدَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – إِذْ جَاءَهُ رَجُلٌ ،
فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ هَلَكْتُ . قَالَ « مَا لَكَ » . قَالَ
وَقَعْتُ عَلَى امْرَأَتِى وَأَنَا صَائِمٌ . فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ –
صلى الله عليه وسلم – « هَلْ تَجِدُ رَقَبَةً تُعْتِقُهَا » . قَالَ لاَ .
قَالَ « فَهَلْ تَسْتَطِيعُ أَنْ تَصُومَ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ » .
قَالَ لاَ . فَقَالَ « فَهَلْ تَجِدُ إِطْعَامَ سِتِّينَ مِسْكِينًا » .
قَالَ لاَ . قَالَ فَمَكَثَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – ، فَبَيْنَا
نَحْنُ عَلَى ذَلِكَ أُتِىَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – بِعَرَقٍ
فِيهَا تَمْرٌ – وَالْعَرَقُ الْمِكْتَلُ – قَالَ « أَيْنَ السَّائِلُ » .
فَقَالَ أَنَا . قَالَ « خُذْهَا فَتَصَدَّقْ بِهِ » . فَقَالَ الرَّجُلُ
أَعَلَى أَفْقَرَ مِنِّى يَا رَسُولَ اللَّهِ فَوَاللَّهِ مَا بَيْنَ
لاَبَتَيْهَا – يُرِيدُ الْحَرَّتَيْنِ – أَهْلُ بَيْتٍ أَفْقَرُ مِنْ
أَهْلِ بَيْتِى ، فَضَحِكَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – حَتَّى
بَدَتْ أَنْيَابُهُ ثُمَّ قَالَ « أَطْعِمْهُ أَهْلَكَ »
“Suatu hari kami duduk-duduk di
dekat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian datanglah seorang pria
menghadap beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu pria tersebut
mengatakan, “Wahai Rasulullah, celaka aku.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam berkata, “Apa yang terjadi padamu?” Pria tadi lantas menjawab,
“Aku telah menyetubuhi istri, padahal aku sedang puasa.” Kemudian
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, “Apakah engkau
memiliki seorang budak yang dapat engkau merdekakan?” Pria tadi
menjawab, “Tidak”. Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya
lagi, “Apakah engkau mampu berpuasa dua bulan berturut-turut?” Pria tadi
menjawab, “Tidak”. Lantas beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya
lagi, “Apakah engkau dapat memberi makan kepada 60 orang miskin?” Pria
tadi juga menjawab, “Tidak”. Abu Hurairah berkata, Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam lantas diam. Tatkala kami dalam kondisi demikian, ada
yang memberi hadiah satu wadah kurma kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam. Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata,“Di mana
orang yang bertanya tadi?” Pria tersebut lantas menjawab, “Ya, aku.”
Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Ambillah dan
bersedakahlah dengannya.” Kemudian pria tadi mengatakan, “Apakah akan
aku berikan kepada orang yang lebih miskin dariku, wahai Rasulullah?
Demi Allah, tidak ada yang lebih miskin di ujung timur hingga ujung
barat kota Madinah dari keluargaku. ” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
lalu tertawa sampai terlihat gigi taringnya. Kemudian beliau
shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Berilah makanan tersebut pada
keluargamu.”[22]
Menurut mayoritas ulama, jima’
(hubungan badan dengan bertemunya dua kemaluan dan tenggelamnya ujung
kemaluan di kemaluan atau dubur) bagi orang yang berpuasa di siang hari
bulan Ramadhan (di waktu berpuasa) dengan sengaja dan atas kehendak
sendiri (bukan paksaan), mengakibatkan puasanya batal, wajib menunaikan
qodho’, ditambah dengan menunaikan kafaroh. Terserah ketika itu keluar
mani ataukah tidak. Wanita yang diajak hubungan jima’ oleh pasangannya
(tanpa dipaksa), puasanya pun batal, tanpa ada perselisihan di antara
para ulama mengenai hal ini. Namun yang nanti jadi perbedaan antara
laki-laki dan perempuan apakah keduanya sama-sama dikenai kafaroh.
Pendapat yang tepat adalah
pendapat yang dipilih oleh ulama Syafi’iyah dan Imam Ahmad dalam salah
satu pendapatnya, bahwa wanita yang diajak bersetubuh di bulan Ramadhan
tidak punya kewajiban kafaroh, yang menanggung kafaroh adalah si pria.
Alasannya, dalam hadits di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
tidak memerintah wanita yang bersetubuh di siang hari untuk membayar
kafaroh sebagaimana suaminya. Hal ini menunjukkan bahwa seandainya
wanita memiliki kewajiban kafaroh, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam tentu akan mewajibkannya dan tidak mendiamkannya. Selain itu,
kafaroh adalah hak harta. Oleh karena itu, kafaroh dibebankan pada
laki-laki sebagaimana mahar.[23]
Kafaroh yang harus dikeluarkan adalah dengan urutan sebagai berikut.
a) Membebaskan seorang budak mukmin yang bebas dari cacat.
b) Jika tidak mampu, berpuasa dua bulan berturut-turut.
c) Jika tidak mampu, memberi makan kepada 60 orang miskin. Setiap orang miskin mendapatkan satu mud[24] makanan.[25]
Jika orang yang melakukan jima’
di siang hari bulan Ramadhan tidak mampu melaksanakan kafaroh di atas,
kafaroh tersebut tidaklah gugur, namun tetap wajib baginya sampai dia
mampu. Hal ini diqiyaskan (dianalogikan) dengan bentuk utang-piutang dan
hak-hak yang lain. Demikian keterangan dari An Nawawi rahimahullah.[26]
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
-------------------------------------------------
- [1]Lihat Bidayatul Mujtahid, hal. 267.
- [2] Merokok termasuk pembatal puasa. Lihat keterangan Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin di Majmu’ Fatawa wa Rosa’il Ibnu ‘Utsaimin, Bab Ash Shiyam, 17/148.
- [3] Lihat Syarhul Mumthi’, 3/47-48.
- [4] HR. Bukhari no. 1933 dan Muslim no. 1155.
- [5] HR. Ibnu Majah no. 2045. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih.
- [6] Lihat Shifat Shoum Nabi, hal. 72
- [7] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2/105.
- [8] HR. Abu Daud no. 2380. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih.
- [9] Majmu’ Al Fatawa, 25/266.
- [10] HR. Bukhari no. 304.
- [11] HR. Muslim no. 335.
- [12] Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/9917.
- [13] HR. Bukhari no. 1894.
- [14] Lihat Syarhul Mumthi’, 3/52.
- [15] Lihat Syarhul Mumthi’, 3/53-54.
- [16] Lihat Syarhul Mumthi’, 3/54.
- [17] HR. Bukhari no. 5269 dan Muslim no. 127, dari Abu Hurairah.
- [18] HR. Bukhari no. 1 dan Muslim no. 1907, dari Umar bin Al Khottob.
- [19] Al Muhalla, 6/174.
- [20] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2/106.
- [21] Lihat Syarhul Mumthi’, 3/68.
- [22] HR. Bukhari no. 1936 dan Muslim no. 1111.
- [23] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah 2/9957 dan Shohih Fiqih Sunnah, 2/108 .
- [24] Satu mud sama dengan ¼ sho’. Satu sho’ kira-kira sama dengan 3 kg. Sehingga satu mud kurang lebih 0,75 kg.
- [25] Untuk ukuran makanan di sini sebenarnya tidak ada aturan baku. Jika sekedar memberi makan, sudah dianggap menunaikannya. Lihat pembahasan pembayaran fidyah dalam bab selanjutnya.
- [26] Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 7/224.
No comments :
Post a Comment
Silahkan berkomentar dengan baik dan sopan, komentar anda berharga bagi saya...oke browww