Silahkan Cari yang anda inginkan

Wednesday, 27 February 2013

Makalah Bunuh Diri Menurut Islam

1. Latar Belakang Masalah

Dalam berbagai ayatnya, Al-Qur’an menegaskan bahwa Allah SWT, adalah tuhan yang menganugerahkan hidup dan menentukan mati. Diantaranya: Allah menciptakan kamu, kemudian mewafatkan kamu, dan diantara kamu ada yagn dikembalikan kepada umur yang paling lemah (pikun) supaya dia tidak mengetahui lagi sesuatupun yang pernah diketahuinya. Sesungguhnya Allah maha mengetahui lagi maha kuasa (Q.S. Al-Nhal, 16: 70).

Dari ayat ini kita mengetahui bahwa kematian “suatu saat” pasti datang entah itu dimasa kanak-kanak, muda, atau lanjut usia. Ayat ini menyinggung tentang ketidak berdayaan dimasa tua yang dialami oelh sebagian manusia ketika mereka dianugerahi umur panjang.1 Demikian halnya bila sebelum ajal tiba, seseorang dalam rentang waktu yang panjang tertimpa berbagai penyakit yang menyebabkan dia harus mendapatkan peraatan dan perhatian medis. Di dalam Al-Qur’an surat Al-Mulk ayat 2, di ingatkan bahwa hidup dan mati adalah ditangan Allah yang ia ciptakan untukmenguji iman, amalah, dan ketaatan manusia terhadap tuhan, penciptanya. Karena itu, Islam sangat memperhatikan keselamatan hidup dan kehidupan manusia sejak ia berada di rahim ibunya sampai sepanjang hidupnya. Dan untuk melindungi keselamatan hidup dan kehidupan manusia itu, Islam menetapkan berbagai norma hukum perdata dan hidup manusia itu, Islam menetapkan norma hukum perdata dan pidana beserta sanksi-sanksi hukumannya, baik di dunia berupa hukuman haddar qisas termasuk hukuman mati, diyat (denda) atau ta’zir, ialah hukuman yang ditetapkan oleh ulul amr atau lembaga peradilan, maupun hukuman diakhirat berupa siksaan Tuhan dineraka kelak.

BUNUH DIRI DAN EUTANASIA

A. Bunuh diri

Orang yang nekad bunuh diri, biasanya karena putus asa diantara penyebabnya adalah penderitaan hidup. Ada orang yang menderita fisiknya (jasmaninya), karena memikirkan sesuap nasi untuk diri dan keluarganya. Keperluan pokok dalam kehidupan sehari-hari tidak terpenuhi, apalagi pada jaman sekarang ini, pengeluaran lebih besar dari pemasukan.

Adapula orang yang menderita batinnya yang bertakibat patah hati, hidup tiodak bergairah, masa depannya keliatan siuram, tidak bercahaya. Batinnya kosong dari cahaya iman dan berganti dengan kegelapan yang menakutkan. Penderitaan kelompok kedua ini, belum tentu karena tidak punya uang, tidak punya kedudukan, dan tidak punya nama, karena semua itu belum tentu dan ada kalanya tidak dapat membahagiakan seseorang, pada media masa kita baca ada jutawan, artis dan ada tokoh yang memilih mati untuk mengakhiri penderitaanya itu, apakah penderitaan jasmani atau penderitaan batin.

Kalau kita perhatikan, mak tampak jelas, baik kelompok pertama maupun kedua, sama-sama tidak mampu menghadapi kenyataan dalam hidup ini. Mereka tidak mampu menghayati dalam memahami, bahwa dunia ini dengan segala isinya adalah pemberian Allah dan pinjaman yang akan dikembalikan, dan suka dukapun silih berganti dalam menghadapinya. Hidup dan mati itu ada ditangan Allah SWT dan merupakan karunia dan wewenang Allah SWT, maka Islam melarang orang melakuakn pembunuhan, baik terhadap orang lain (kecuali, dengan alasan yang dibenarkan oleh agama) maupun terhadap dirinya sendiri (bunuh diri) dengan alasan apapun.2

Dalil-dalil syar’i yang melarang bunuh diri dengan alasan apapun, ialah:

1. Firman Allah dalam surat An-Nisa ayat 29-30

Artinya: dan janganlah kamu membunuh diri mu, sesungguhnya Allah adalah maha penyayang kepada kamu. Dan barang siapa berbuat demikian dengan melanggar dan aniaya, maka kami kelak akan memasukannya kedalam neraka yang demikian itu adalah mudah bagi Allah.

2. Hadits Nabi riwayat Bukhari dan Muslim dari jundub bin Abdullah r.a:

Artinya: telah ada diantara orang-orang sebelum kamu seorang lelaki yang mendapat luka, lalu keluh kesahlah ia. Maka ia mengambil pisau lalu memotong tangannya dengan pisau itu kemudian tidak berhenti-henti darahnya keluar sehingga ia mati. Maka Allah bersabda, ”Hambaku telah menyegerakan kematiannya sebelum aku mematikan.” aku mengharamkan surga untuknya. Ayat Al-Qur’an dan Hadist tersebut di atas dengan jelas menunjukkan, bahwa bunuh diri itu di dilarang keras oleh Islam dengan alasan apapun. Dengan demikian keliru sekali, kalau ada anggapan, bahwa dengan jalan bunuh diri, segala persoalan telah selesai dan berakhir. Padahal azab penderitaan yang lebih berat, telah menyongsong di akhirat kelak.

B. Eutanasia

1. Pengertian Eutanasia

Eutanasia berasal dari kata Yunani ”Euthanatos,” yang terbentuk dari kata eu dan thanatos yang masing-masing berarti ”baik” dan ”mati”3. Jadi, eutanasia artinya membiarkan seorang mati dengan mudah dan baik. Kata ini juga didefinisi sebagai ”pembunuhan dengan belas kasih”. Terhadap orang sakit, luka-luka, atau lumpuh yang tidak memiliki harapan sembuh dan didefinisikan pula seabagai pencabutan nyawa dengan sebisa mungkin tidak menimbulkan rasa sakit seorang pasien yang menderita penyakit parah dan mengalami kesakitan yang sangat menyiksa. Dengan demikian, eutanasia mencakup:
  • Kematian dengan cara memasukkan obat dengan atau tanpa permintaan eksplisit dari sipasien.
  • Keputusan untuk menghentikan perawatan yang dapat memperpanjang hidup pasien dengan tujuan mempercepat kematiannya.
  • Penanggulangan rasa sakit dengan cara memasukkan obat bius dalam dosis besar, dengan mempertimbangkan timbulnya resiko kematian, tetapi tanpa ada niatan eksplisit untuk menimbulkan kematian pada pasien.
  • Pemberian obat bius dalam jumlah yang overdosis atau penyuntikan cairan yang mematikan dengan tujuan mengakhiri hidup pasien.

Eutanasia pada hakekatnya adalah pencabutan nyawa seseorang yang menderita penyakit parah atas dasar permintaan atau kepentingan orang itu sendiri. Eutanasia masih menimbulkan problem keagamaan, hukum, dan moral disemua budaya dan tradisi agama. Sebelum membahas isu tentang eutanasia menurut tinjauan syariat ada baiknya untuk menguraikan sikap Islam tentang hak hidup.

Hak Hidup

Sepertinya halnya agama-agama yang lain, Islam menjunjung tinggi hak hidup seseorang sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an (Al-Maidah, 5:32). Bagaimanapun, perlu dicatat bahwa peraturan pidana Islam menetapkan hukuman mati bagi orang yang melakukan tindak kejahatan berat tertentu. Dengan tujuan mencegah terjadinya kejahatan dan memelihara kedamaian, keamanan, dan ketentraman, Islam menetapkan aturan-aturan preventif dan hukuman yang adil bagi tindakan-tindakan yang cenderung mengancam hidup orang lain tanpa ada yang adil bagi tindakan-tindakan yang cenderung mengancam hidup orang lain tanpa ada alasan yang sah.4 Al-Qur’an menetapkan hukuman mati untuk tindak pembunuhan yang disengaja.

”Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu pembelasan yang adil (Qishas) berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh .... (Q.S. Al-Baqarah 2:178).

No comments :

Post a Comment

Silahkan berkomentar dengan baik dan sopan, komentar anda berharga bagi saya...oke browww

No comments :

Post a Comment

Silahkan berkomentar dengan baik dan sopan, komentar anda berharga bagi saya...oke browww

SMKN 1 BOJONGPICUNGSMKN 1 BOJONGPICUNGSMKN 1 BOJONGPICUNGSMKN 1 BOJONGPICUNGSMKN 1 BOJONGPICUNGSMKN 1 BOJONGPICUNGSMKN 1 BOJONGPICUNGSMKN 1 BOJONGPICUNGSMKN 1 BOJONGPICUNGSMKN 1 BOJONGPICUNGSMKN 1 BOJONGPICUNGSMKN 1 BOJONGPICUNGSMKN 1 BOJONGPICUNGSMKN 1 BOJONGPICUNGSMKN 1 BOJONGPICUNGSMKN 1 BOJONGPICUNGSMKN 1 BOJONGPICUNGSMKN 1 BOJONGPICUNGSMKN 1 BOJONGPICUNGSMKN 1 BOJONGPICUNGSMKN 1 BOJONGPICUNG