1. Latar Belakang Masalah
Dalam berbagai ayatnya,
Al-Qur’an menegaskan bahwa Allah SWT, adalah tuhan yang menganugerahkan
hidup dan menentukan mati. Diantaranya: Allah menciptakan kamu,
kemudian mewafatkan kamu, dan diantara kamu ada yagn dikembalikan kepada
umur yang paling lemah (pikun) supaya dia tidak mengetahui lagi
sesuatupun yang pernah diketahuinya. Sesungguhnya Allah maha mengetahui
lagi maha kuasa (Q.S. Al-Nhal, 16: 70).
Dari ayat ini kita mengetahui
bahwa kematian “suatu saat” pasti datang entah itu dimasa kanak-kanak,
muda, atau lanjut usia. Ayat ini menyinggung tentang ketidak berdayaan
dimasa tua yang dialami oelh sebagian manusia ketika mereka dianugerahi
umur panjang.1 Demikian halnya bila sebelum ajal tiba, seseorang dalam
rentang waktu yang panjang tertimpa berbagai penyakit yang menyebabkan
dia harus mendapatkan peraatan dan perhatian medis. Di dalam Al-Qur’an
surat Al-Mulk ayat 2, di ingatkan bahwa hidup dan mati adalah ditangan
Allah yang ia ciptakan untukmenguji iman, amalah, dan ketaatan manusia
terhadap tuhan, penciptanya. Karena itu, Islam sangat memperhatikan
keselamatan hidup dan kehidupan manusia sejak ia berada di rahim ibunya
sampai sepanjang hidupnya. Dan untuk melindungi keselamatan hidup dan
kehidupan manusia itu, Islam menetapkan berbagai norma hukum perdata dan
hidup manusia itu, Islam menetapkan norma hukum perdata dan pidana
beserta sanksi-sanksi hukumannya, baik di dunia berupa hukuman haddar
qisas termasuk hukuman mati, diyat (denda) atau ta’zir, ialah hukuman
yang ditetapkan oleh ulul amr atau lembaga peradilan, maupun hukuman
diakhirat berupa siksaan Tuhan dineraka kelak.
BUNUH DIRI DAN EUTANASIA
A. Bunuh diri
Orang yang nekad bunuh diri,
biasanya karena putus asa diantara penyebabnya adalah penderitaan hidup.
Ada orang yang menderita fisiknya (jasmaninya), karena memikirkan
sesuap nasi untuk diri dan keluarganya. Keperluan pokok dalam kehidupan
sehari-hari tidak terpenuhi, apalagi pada jaman sekarang ini,
pengeluaran lebih besar dari pemasukan.
Adapula orang yang menderita
batinnya yang bertakibat patah hati, hidup tiodak bergairah, masa
depannya keliatan siuram, tidak bercahaya. Batinnya kosong dari cahaya
iman dan berganti dengan kegelapan yang menakutkan. Penderitaan kelompok
kedua ini, belum tentu karena tidak punya uang, tidak punya kedudukan,
dan tidak punya nama, karena semua itu belum tentu dan ada kalanya tidak
dapat membahagiakan seseorang, pada media masa kita baca ada jutawan,
artis dan ada tokoh yang memilih mati untuk mengakhiri penderitaanya
itu, apakah penderitaan jasmani atau penderitaan batin.
Kalau kita perhatikan, mak
tampak jelas, baik kelompok pertama maupun kedua, sama-sama tidak mampu
menghadapi kenyataan dalam hidup ini. Mereka tidak mampu menghayati
dalam memahami, bahwa dunia ini dengan segala isinya adalah pemberian
Allah dan pinjaman yang akan dikembalikan, dan suka dukapun silih
berganti dalam menghadapinya. Hidup dan mati itu ada ditangan Allah SWT
dan merupakan karunia dan wewenang Allah SWT, maka Islam melarang orang
melakuakn pembunuhan, baik terhadap orang lain (kecuali, dengan alasan
yang dibenarkan oleh agama) maupun terhadap dirinya sendiri (bunuh diri)
dengan alasan apapun.2
Dalil-dalil syar’i yang melarang bunuh diri dengan alasan apapun, ialah:
1. Firman Allah dalam surat An-Nisa ayat 29-30
Artinya: dan janganlah kamu
membunuh diri mu, sesungguhnya Allah adalah maha penyayang kepada kamu.
Dan barang siapa berbuat demikian dengan melanggar dan aniaya, maka kami
kelak akan memasukannya kedalam neraka yang demikian itu adalah mudah
bagi Allah.
2. Hadits Nabi riwayat Bukhari dan Muslim dari jundub bin Abdullah r.a:
Artinya: telah ada diantara
orang-orang sebelum kamu seorang lelaki yang mendapat luka, lalu keluh
kesahlah ia. Maka ia mengambil pisau lalu memotong tangannya dengan
pisau itu kemudian tidak berhenti-henti darahnya keluar sehingga ia
mati. Maka Allah bersabda, ”Hambaku telah menyegerakan kematiannya
sebelum aku mematikan.” aku mengharamkan surga untuknya. Ayat Al-Qur’an
dan Hadist tersebut di atas dengan jelas menunjukkan, bahwa bunuh diri
itu di dilarang keras oleh Islam dengan alasan apapun. Dengan demikian
keliru sekali, kalau ada anggapan, bahwa dengan jalan bunuh diri, segala
persoalan telah selesai dan berakhir. Padahal azab penderitaan yang
lebih berat, telah menyongsong di akhirat kelak.
B. Eutanasia
1. Pengertian Eutanasia
Eutanasia berasal dari kata
Yunani ”Euthanatos,” yang terbentuk dari kata eu dan thanatos yang
masing-masing berarti ”baik” dan ”mati”3. Jadi, eutanasia artinya
membiarkan seorang mati dengan mudah dan baik. Kata ini juga didefinisi
sebagai ”pembunuhan dengan belas kasih”. Terhadap orang sakit,
luka-luka, atau lumpuh yang tidak memiliki harapan sembuh dan
didefinisikan pula seabagai pencabutan nyawa dengan sebisa mungkin tidak
menimbulkan rasa sakit seorang pasien yang menderita penyakit parah dan
mengalami kesakitan yang sangat menyiksa. Dengan demikian, eutanasia
mencakup:
- Kematian dengan cara memasukkan obat dengan atau tanpa permintaan eksplisit dari sipasien.
- Keputusan untuk menghentikan perawatan yang dapat memperpanjang hidup pasien dengan tujuan mempercepat kematiannya.
- Penanggulangan rasa sakit dengan cara memasukkan obat bius dalam dosis besar, dengan mempertimbangkan timbulnya resiko kematian, tetapi tanpa ada niatan eksplisit untuk menimbulkan kematian pada pasien.
- Pemberian obat bius dalam jumlah yang overdosis atau penyuntikan cairan yang mematikan dengan tujuan mengakhiri hidup pasien.
Eutanasia pada hakekatnya adalah
pencabutan nyawa seseorang yang menderita penyakit parah atas dasar
permintaan atau kepentingan orang itu sendiri. Eutanasia masih
menimbulkan problem keagamaan, hukum, dan moral disemua budaya dan
tradisi agama. Sebelum membahas isu tentang eutanasia menurut tinjauan
syariat ada baiknya untuk menguraikan sikap Islam tentang hak hidup.
Hak Hidup
Sepertinya halnya agama-agama
yang lain, Islam menjunjung tinggi hak hidup seseorang sebagaimana
disebutkan dalam Al-Qur’an (Al-Maidah, 5:32). Bagaimanapun, perlu
dicatat bahwa peraturan pidana Islam menetapkan hukuman mati bagi orang
yang melakukan tindak kejahatan berat tertentu. Dengan tujuan mencegah
terjadinya kejahatan dan memelihara kedamaian, keamanan, dan
ketentraman, Islam menetapkan aturan-aturan preventif dan hukuman yang
adil bagi tindakan-tindakan yang cenderung mengancam hidup orang lain
tanpa ada yang adil bagi tindakan-tindakan yang cenderung mengancam
hidup orang lain tanpa ada alasan yang sah.4 Al-Qur’an menetapkan
hukuman mati untuk tindak pembunuhan yang disengaja.
”Hai orang-orang yang beriman,
diwajibkan atas kamu pembelasan yang adil (Qishas) berkenaan dengan
orang-orang yang dibunuh .... (Q.S. Al-Baqarah 2:178).
No comments :
Post a Comment
Silahkan berkomentar dengan baik dan sopan, komentar anda berharga bagi saya...oke browww