Makalah tentang Hukum Mencintai Sesama jenis (Laki dengan laki serta wanita dengan wanita) juga masturbasi dalam islam
A. Latar Belakang
Kemajuan IPTEK saat ini merupakan salah satu hasil dari Globalisasi yang
merupakan kemajuan dan perkembangan zaman. Dalam kemajuan ini
kebudayaan pun ikut berkembang termasuk perkembangan Agama yang di
dalamnya terdapat berbagai hal yang sudah barang tentu di zaman dahulu
belum ada hal yang terjadi secara pasti pada zaman ini, maka muncullah
istilah Ijma dalam menentukan kebenarannya.
Pada kesempatan ini penulis mendapat tugas untuk membuat sebuah makalah
yang berkaitan dengan Masail Fikiyah yang artinya masalah-masalah fikih
yan
g muncul baru-baru ini yang tentunya belum terjadi pada masa lalu, maka para ulama fikih sekarang menentukan keputusannya lewat ijma yang dapat mengatasi masalah-masalah tersebut.
g muncul baru-baru ini yang tentunya belum terjadi pada masa lalu, maka para ulama fikih sekarang menentukan keputusannya lewat ijma yang dapat mengatasi masalah-masalah tersebut.
Dalam penulisan makalah ini yang berjudul Hukum Mencintai Sesama Jenis
(Hubungan Intim antara pria dengan Pria dan Wanita dengan Wanita) serta
Onani (masturbasi), penulis berharap dapat memberikan wawasan dalam
menentukan arah dan perkembangan Fikih di zaman sekarang.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas maka penulis dapat merumuskan maslah yang akan di bahas pada makalah ini yakni:
- Pengertian Hubungan Intim antara pria dengan Pria dan Wanita dengan Wanita serta Onani (masturbasi)
- Hubungan Intim antara pria dengan Pria dan Wanita dengan Wanita serta Onani (masturbasi) menurut pandangan Perundang-undangan yang berlaku.
- Hukum Hubungan Intim antara pria dengan Pria dan Wanita dengan Wanita serta Onani (masturbasi) berdasarkan para pendapat ulama dan imam yang ada.
BAB II PEMBAHASAN
A. Pengertian
Hubungan Intim antara pria dengan Pria dan Wanita dengan Wanita serta Onani (masturbasi)
- Hubungan Intim antara pria dengan Pria adalah hubungan Suami Istri antara orang-orang yang sama kelaminnya [1]. Biasanya istilah InI dipakai untuk Hubungan antar pria. liwath atau Hubungan Intim antara pria dengan Pria dilakukan dengan cara memasukan Kemaluan ke dalam anus.
- Les bian adalah hubungan Intim antara yang sesama jenis kelaminnya, yaitu wanita dengan wanita [2]. Les bian dilakukan dengan cara melakukan masturbasi satu sama lain dengan berbagai cara untuk mendapatkan puncak kenikmatan.
- Onani adalah masturbasi dengan tangan sendiri. Islam memandangnya sebagai perbuatan yang kurang etis dan tidak pantas dilakukan[3]
B.
Hubungan Intim antara pria dengan Pria dan Wanita dengan Wanita
menurut pandangan Perundang-undangan
Hubungan Intim antara pria dengan Pria dan Wanita dengan Wanita
menurut perundang-undangan RI Vide pasal 292 Kitab Undang-undang Hukum
Pidana, mengatakan bahwa pelakunya dijerat hukuman penjara paling lama
lima tahun.
C. Hukum Hubungan Intim antara pria dengan Pria dan Wanita dengan Wanita serta Masturbasi menurut para ulama.
1. Hukum
Hubungan Intim antara pria dengan Pria dan Wanita dengan Wanita
Hukum
Hubungan Intim antara pria dengan Pria dan Wanita dengan Wanita
adalah haram menurut ijma ulama, tetapi dalam menentukan hukumannya berbeda-beda antara para ulama yakni sebagai berikut:
Imam Abu Hanifah (pendiri mazhab Hanafi) berpendapat : praktik
Hubungan Intim antara pria dengan Pria
dan Wanita dengan Wanita
tidak dikategorikan zina dengan alasan: Pertama: karena tidak adanya
unsur (kriteria) kesamaan antara keduanya. unsur menyia-nyiakan anak dan
ketidakjelasan nasab (keturunan) tidak didapatkan dalam praktiknya.
Kedua: berbedanya jenis hukuman yang diberlakukan para sahabat
(sebagaimana di atas). Berdasarkan kedua alasan ini, Abu Hanifah
berpendapat bahwa hukuman terhadap pelaku Hubungan Intim antara pria dengan Pria
adalah ta’zir (diserahkan kepada penguasa atau pemerintah).
Menurut Muhammad Ibn Al Hasan As Syaibani dan Abu Yusuf (murid Abu Hanifah) : praktik
Hubungan Intim antara pria dengan Pria
dikategorikan zina, dengan alasan adanya beberapa unsur kesamaan antara
keduanya, seperti: Pertama, tersalurkannya syahwat pelaku. Kedua,
tercapainya kenikmatan (karena penis dimasukkan ke lubang dubur).
Ketiga, tidak diperbolehkan dalam Islam. Keempat, menumpahkan
(menyia-nyiakan) air mani. Berdasarkan alasan-alasan tersebut, Muhammad
Ibn Al Hasan dan Abu Yusuf berpendapat bahwa hukuman terhadap pelaku
Hubungan Intim antara pria dengan Pria
sama seperti hukuman yang dikenakan kepada pezina, yaitu: kalau
pelakunya muhshan (sudah menikah), maka dihukum rajam (dilempari dengan
batu sampai mati), kalau gairu muhshan (perjaka), maka dihukuman cambuk
dan diasingkan selama satu tahun.
Menurut Imam Malik praktek
Hubungan Intim antara pria dengan Pria
dikategorikan zina dan hukuman yang setimpal untuk pelakunya adalah
dirajam, baik pelakunya muhshan (sudah menikah) atau gair muhshan
(perjaka). Ia sependapat dengan Ishaq bin Rahawaih dan As Sya’bi.
Menurut Imam Syafi’i, praktik
Hubungan Intim antara pria dengan Pria
tidak dikategorikan zina, tetapi terdapat kesamaan, di mana keduanya
sama-sama merupakan hubungan intim terlarang dalam Islam. Hukuman untuk
pelakunya: kalau pelakunya muhshan (sudah menikah), maka dihukum rajam.
Kalau gair muhshan (perjaka), maka dihukum cambuk 100 kali dan
diasingkan selama satu tahun. Hal tersebut sama dengan pendapat Said bin
Musayyib, Atha’ bin Abi Rabah, An Nakha’I, Al Hasan dan Qatadah.
Menurut Imam Hambali, praktik
Hubungan Intim antara pria dengan Pria
dikategorikan zina. Mengenai jenis hukuman yang dikenakan kepada
pelakunya beliau mempunyai dua riwayat (pendapat): Pertama, dihukum sama
seperti pezina, kalau pelakunya muhshan (sudah menikah) maka dihukum
rajam. kalau pelakunya gair muhshan (perjaka), maka dihukum cambuk 100
kali dan diasingkan selama satu tahun. (pendapat inilah yang paling
kuat). Kedua, dibunuh dengan dirajam, baik dia itu muhshan atau gair
muhshan.
2. Hukum Onani (masturbasi)
Sayyid Sabiq menyebutkan bahwa telah terjadi perbedaan pendapat dikalangan para ulama dalam permasalahan onani :
1. Para ulama madzhab Maliki, Syafi’i dan Zaidiyah berpendapat
bahwa onani adalah haram. Argumentasi mereka akan pengharaman onani ini
adalah bahwa Allah swt telah memerintahkan untuk menjaga kemaluan dalam
segala kondisi kecuali terhadap istri dan budak perempuannya. Apabila
seseorang tidak melakukannya terhadap kedua orang itu kemudian melakukan
onani maka ia termasuk kedalam golongan orang-orang yang melampaui
batas-batas dari apa yang telah dihalalkan Allah bagi mereka dan beralih
kepada apa-apa yang diharamkan-Nya atas mereka. Firman Allah swt
وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ ﴿٥﴾ إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ
أوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ ﴿٦﴾
فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاء ذَلِكَ فَأُوْلَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ ﴿٧﴾
Artinya : “dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap
isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki. Maka Sesungguhnya
mereka dalam hal ini tiada terceIa. Barangsiapa mencari yang di balik
itu. Maka mereka Itulah orang-orang yang melampaui batas.” (QS. Al Mukminun : 5 – 7)
2. Para ulama madzhab Hanafi berpendapat bahwa onani hanya
diharamkan dalam keadaan-keadaan tertentu dan wajib pada keadaan yang
lainnya. Mereka mengatakan bahwa onani menjadi wajib apabila ia takut
jatuh kepada perzinahan jika tidak melakukannya. Hal ini juga didasarkan
pada kaidah mengambil kemudharatan yang lebih ringan. Namun mereka
mengharamkan apabila hanya sebatas untuk bersenang-senang dan
membangkitkan syahwatnya. Mereka juga mengatakan bahwa onani tidak
masalah jika orang itu sudah dikuasai oleh syahwatnya sementara ia tidak
memiliki istri atau budak perempuan demi menenangkan syahwatnya.
3. Para ulama madzhab Hambali berpendapat bahwa onani itu
diharamkan kecuali apabila dilakukan karena takut dirinya jatuh kedalam
perzinahan atau mengancam kesehatannya sementara ia tidak memiliki istri
atau budak serta tidak memiliki kemampuan untuk menikah, jadi onani
tidaklah masalah.
4. Ibnu Hazm berpendapat bahwa onani itu makruh dan tidak ada dosa
didalamnya karena seseorang yang menyentuh kemaluannya dengan tangan
kirinya adalah boleh menurut ijma seluruh ulama… sehingga onani itu
bukanlah suatu perbuatan yang diharamkan. Firman Allah swt
وَقَدْ فَصَّلَ لَكُم مَّا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ
Artinya : “Padahal Sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu.” (QS. Al An’am : 119)
Dan onani tidaklah diterangkan kepada kita tentang keharamannya maka ia adalah halal sebagaimana firman-Nya : Artinya : “Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu.” (QS. Al Baqoroh : 29)
5. Diantara ulama yang berpendapat bahwa onani itu makruh adalah
Ibnu Umar dan Atho’. Hal itu dikarenakan bahwa onani bukanlah termasuk
dari perbuatan yang terpuji dan bukanlah prilaku yang mulia. Ada cerita
bahwa manusia pada saat itu pernah berbincang-bincang tentang onani maka
ada sebagian mereka yang memakruhkannya dan sebagian lainnya
membolehkannya.
6. Diantara yang membolehkannya adalah Ibnu Abbas, al Hasan dan
sebagian ulama tabi’in yang masyhur. Al Hasan mengatakan bahwa dahulu
mereka melakukannya saat dalam peperangan. Mujahid mengatakan bahwa
orang-orang terdahulu memerintahkan para pemudanya untuk melakukan onani
untuk menjaga kesuciannya. Begitu pula hukum onani seorang wanita sama
dengan hukum onani seorang laki-laki. (Fiqhus Sunnah juz III hal 424 –
426)
Dari pendapat-pendapat para ulama diatas tidak ada dari mereka yang
secara tegas menyatakan bahwa onani sama dengan zina yang sesungguhnya.
Namun para ulama mengatakan bahwa perbuatan tersebut termasuk kedalam
muqoddimah zina (pendahuluan zina), firman Allah swt
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
Artinya : “dan janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya zina itu adalah perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al Israa : 32)
BAB III KESIMPULAN
Dari keterangan di atas menyatakan dan menegaskan kepada kita bahwa
perbuatan dalam menciantai dan berhubungan intim sesama jenis, baik pria
dengan pria ataupun wanita dengan wanita serta onani atau masturbasi
adalah tidak bloh bahkan haram. dasar hukum ini merupakan sebauh tolak
ukur bahwa perbuatan yang dilakukan tersebut merupakan perbuatan yang
melanggar kaedah dan aturan hukum islam serta orang yang melakukan hal
tersebut adalah orang yang tidak mempunyai malu dan adab serta akhlak
yang baik.
No comments :
Post a Comment
Silahkan berkomentar dengan baik dan sopan, komentar anda berharga bagi saya...oke browww